PENUTUP


A.    Kesimpulan
Penelitian hadis yang berbicara tentang perpecahan umat Rasulullah menjadi 73 golongan dapat disimpulkan menjadi tiga kategori:
1.      Menerima hadis ini dengan alasan banyak ulama yang menghukuminya sebagai hadis hasan, meskipun salah satu sanadnya ada yang lemah akan tetapi drajatnya bisa menjadi hasan karena adanya hadis lain yang semakna yang berperan sebagai syawahid-nya. Konsekuensinya adalah bisa menimbulkan adanya klaim-klaim kelompok tertentu yang hanya menganggap golongannya yang selamat.
2.      Menolak hadis tersebut dengan alasan salah satu perawinya ada yang lemah dan juga terdapat kejanggalan dari segi matannya yang bertolak belakang dengan spirit Islam yang membenci adanya perpecahan. Adanya syawahid dan hadisnya masyhūr bukan secara otomatis bisa dihukumi sebagai hasan karena banyak aspek yang harus diperhatikan dan tidak kalah pentingnya, yakni kualitas matan hadis. Alasan lain adalah karena hadis tersebut tidak mencukupi syarat hadis sahih sehingga tidak diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, padahal keduanya tidak akan mudah melewatkan satupun bab yang penting di dalam hadisnya begitu saja tanpa alasan tertentu.
3.      Menerima hadis hadis tersebut tapi dengan pemahaman yang berbeda mengenai matan dan maksud hadis. Tidak menafikan akan adanya 72 golongan yang dianggap masuk neraka, akan tetapi golongan tersebut adanya pada zaman dahulu dan sudah dikalahkan, sehingga perpecahan dengan jumlah tersebut tidak ada lagi pada zaman sekarang ini. Lafal 73 golongan itu juga tidak diartikan secara harfiah, tapi diartikan dengan kontekstual dengan makna “sungguh-sungguh sangat dan amat celaka”.
Setelah melakukan penelitian hadis ini, secara pribadi penulis lebih memilih pendapat yang kedua yakni menolak hadis tersebut.


B.     Saran-saran
            Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua, ini menandakan bahwa kedudukannya sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Oleh karena itu penelitian mengenai hadis nabi sangat penting dilakukan agar nantinya ketika kita hendak menjadikan hadis sebagai lanadasan hukum (hujjah) kita sudah mengetahui terlebih dahulu validitas hadis yang bersangkutan. Hal ini juga berguna agar kita terhindar dari penggunaan hadis yang tidak bisa dijadikan hujjah.
            Dari penelitian hadis ini, penulis sendiri mengakui masih jauh dari kesempurnaan. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan penulis sendiri yang masih dalam peroses mencari ilmu. Oleh karena itu, penulis pribadi mengharapkan mendapat masukan-masukan yang membangun agar penulis bisa mengetahui kekurangan-kekurangan yang tentunya banyak terdapat dalam risalah ini dan bisa menambah pengetahuan dan wawasan penulis.






DAFTAR PUSTAKA
Ismail, Syuhudi. Metodologi Penelitian Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 2007.
--------, Syuhudi, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
Qaradawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa kontemporer, terj. Abdul Hayyie, Al-Kattani, Masturi, Irham, Ahmad Ikhwani, Atik Fikri Ilyas. Depok: Gema Insani, 2008
-----------,Yusuf, Gerakan Islam, alih bahasa Anuar Rafiq Shaleh Tamhid, cet. Ke-IV. Jakarta: Rabbani Press, 1997.
Al-Tirmīdżi, Abu ‘Īsa Muhammad bin ‘Īsa bin sūrah. Sunan al-Tirmīdżi. Beirut: Maktabah al-Rusyd, 2005.

al-Aql, Naser Abdulkarim, Perpecahan Umat Islam, alih bahasa A. Adzkia Hanifa, Solo: CV. Pustaka Mantiq, 1994           


Jamaluddin Abi al-Hajjaaj Yusuf al-Maziy, Tahdzib al-Kamal fii Asma’I al-Rijaal, (Beirut: Muassasah al-Risaalah, cet. Ke 2, 1983).

Khalil, Rasyad Hasan, Tarikh Tasyri’, alih bahasa, Dr. Nadirsyah Hawari, M.A. Jakarta: Amzah,  2009.

Rahardjo,M. Dawan “Ensiklopedi al-Qur’an,” dalam Ulumul Qur’an, Nomor I, Volume III, Tahun 1992.


Syaikh Thanthawi, Debat Islam Versus Kafir, alih bahasa Ahmad Zamroni, Lc dan Abdul Hafidz bin Zaid, Lc. Jakarta: Mustaqim, 2001.

Asy’arie, Musa, Dialektika Agama untuk Pembebasan Spritual. Yogyakarta: Lesfi, 2002

Dermawan, Andy, Ibda’ Binafsika: Mengapa Dakwah Partisipatoris, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2007

AF, Hasanuddin, Hadis Sebagai Sumber Islam, Al-Insan, Vol. II. tanggal 2005


Noor PL , Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits, Jakarta:  GP Press, 2009.

Suryadi (dkk), Metodologi Penelitian Hadis,,Yogyakarta: Pokja Akademik, 2006.

Sulaiman bin al-Asy’aṡ bin al-Syaddād, Sunan Abu Daud .Beirut: Maktabah al-Rusyd, 2005.

Ibnu Hibban, Sahih Ibnu Hibbān . Beirut: Muassasah al-Risalah, t.t., jilid XIV

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah . Riyadh: Maktabah al-Ma’ārif  linnasyri wa al-Tauzi, t.t.

Abu ‘Abdillah al-Syaibaani, Musnad Ahmad bin Hanbal. Beirut: Muassasah al-Risaalah, Jilid II
1955.
Abū‘Abdillāh Muhammd bin ‘Abdillāh al-Hāfiẓ, Mustadrak al-Haakim (Mesir,  Daar al-Haramain li al-Thaba’ah wa al-nasyri aw al-Tauzii’, t.t.) jilid I,

Baihaqi, Sunan al-kubrā li al baihaqi (Beirut, Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.t.), jilid x, hlm. 351.

Ibnu Baṭṭāh, al-Ibānah al-kubrā li al-ibni baṭṭāh (Riyaḍ: Dār al-rāyah li al-nasyri wa al-tauzy, 1994), jilid I,

Abū Dāud, Sunan Abū Dāud (Riyadh:  Maktabah al-Maarif linnasyri wa al-Tauzi’
.
Ibnu Majah, kitab Al-Fitan, Sunan ibnu Majah, (Riyadh, Maktabah al-Maarif linnasyri wa al-Tauzi’),  hlm. 659..

Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, (Kairo: Muassasah al-Risaalah), jilid 3, hlm. 145. (m.syamilah)[1]

Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Maarif linnasyri wa al-Tauzi’) hlm. 595-596.

Jamaluddin Abi al-Hajjaaj Yusuf al-Maziy, Tahdzib al-Kamal fii Asma’I al-Rijaal, (Beirut: Muassasah al-Risaalah, cet. Ke 2, 1983), jilid 17, hlm. 107.

Muhammad al-Gazali, Studi kritis Atas Nabi saw, terj. M. al-Baqir, (Bandung: Mizan, 1994)
           
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Riyadh: Maktabah al-Maarif linnasyri wa al-Tauzi’), hlm 659.
Al-Hakim, Mustadrak al-Hakim, (Mesir: Daar al-Haramain li al-Thaba’ah wa al-Nasyri wa al-Tauzi’), jilid 1, hlm. 206.

Lihat Arsyiif Multaqaa Ahli al-Hadis, al-Maktabah al-Syamilah bab Tahqiiqu Hadiitsi Iftiraq al-Ummah, juz 42.

Al-Munawwir, Ahmad Warson (Surabaya, Pustaka Progresssif, 1997), hlm. 1050.
Ibnu Manẓur, Lisaan al-‘Arab.(Kairo: Daar al-Hadis, 1994), jilid I, hlm. 72.

Muhammad Fuad ‘Abd al-Baaqi, Mu’jam al-Mufahras li Alfaaz al-Qur’an, (Kairo Daar al-Hadis, 1988), hlm. 102.

Ibnu Manẓur, Lisaan al-‘Arab.(Beirut: Daar al-Fikr, 1994), jilid XII, hlm. 26-27.
www.pejuangislam.com Luthfi Bashori (Ketua Komisi Hukum dan Fatwa MUI Kab. Malang) 

posted under |

1 komentar:

Lesehan Rakyat mengatakan...

Tulisannya sangat menarik dan perlu dilakukan penelitian ulang
Boleh saya minta softcopynya mas Elfatihkamil?
Tolong dikirim ke asepreno@gmail.com
Terima kasih

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Labels

Blogger Tricks

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Search

Featured Posts Coolbthemes

Blogger templates

Indonesian Freebie Web and Graphic Designer Resources

About Me

Foto Saya
el-fatihkamil
Mau makan untuk hidup atau hidup untuk makan aku tak peduli....yang jelas saya tidak makan orang.hehehehe^_^
Lihat profil lengkapku

Followers

Text Widget


Recent Comments