Tampilkan postingan dengan label RISALAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RISALAH. Tampilkan semua postingan

PENUTUP


A.    Kesimpulan
Penelitian hadis yang berbicara tentang perpecahan umat Rasulullah menjadi 73 golongan dapat disimpulkan menjadi tiga kategori:
1.      Menerima hadis ini dengan alasan banyak ulama yang menghukuminya sebagai hadis hasan, meskipun salah satu sanadnya ada yang lemah akan tetapi drajatnya bisa menjadi hasan karena adanya hadis lain yang semakna yang berperan sebagai syawahid-nya. Konsekuensinya adalah bisa menimbulkan adanya klaim-klaim kelompok tertentu yang hanya menganggap golongannya yang selamat.
2.      Menolak hadis tersebut dengan alasan salah satu perawinya ada yang lemah dan juga terdapat kejanggalan dari segi matannya yang bertolak belakang dengan spirit Islam yang membenci adanya perpecahan. Adanya syawahid dan hadisnya masyhūr bukan secara otomatis bisa dihukumi sebagai hasan karena banyak aspek yang harus diperhatikan dan tidak kalah pentingnya, yakni kualitas matan hadis. Alasan lain adalah karena hadis tersebut tidak mencukupi syarat hadis sahih sehingga tidak diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, padahal keduanya tidak akan mudah melewatkan satupun bab yang penting di dalam hadisnya begitu saja tanpa alasan tertentu.
3.      Menerima hadis hadis tersebut tapi dengan pemahaman yang berbeda mengenai matan dan maksud hadis. Tidak menafikan akan adanya 72 golongan yang dianggap masuk neraka, akan tetapi golongan tersebut adanya pada zaman dahulu dan sudah dikalahkan, sehingga perpecahan dengan jumlah tersebut tidak ada lagi pada zaman sekarang ini. Lafal 73 golongan itu juga tidak diartikan secara harfiah, tapi diartikan dengan kontekstual dengan makna “sungguh-sungguh sangat dan amat celaka”.
Setelah melakukan penelitian hadis ini, secara pribadi penulis lebih memilih pendapat yang kedua yakni menolak hadis tersebut.

posted under | 1 Comments

Analisis Terhadap Kualitas Matan Hadis

A.    
            Penelitian matan hadis berbeda dengan penelitian terhadap sanad hadis kendati penelitian sanad harus dilakukan terlebih dahulu. Demikian juga terhadap kriteria dan cara penilaian terhadapnya berbeda. Istilah yang digunakan dalam menilai suatu matan apabila diterima atau ditolak adalah maqbūl dan mardūd. Kedua istilah tersebut digunakan ulama hadis dalam menilai matan suatu hadis. Hal tersebut berbeda dengan hasil penilaian atas sanad hadis yang dapat dikalsifikasikan menjadi tiga macam yaitu, sahih, hasan, dan daif.[1]
            Terkait dengan kajian matan hadis tentang perpecahan umat Islam, maka yang akan penulis teliti adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Jalur Abū Dāud dan juga hadis ‘Auf bin Mālik melalui jalurnya Ibnu Mājah yang kedudukannya adalah sebagai syahid dari hadis Abū Dāud.  Ada dua hal yang penting untuk dikaji, diantaranya adalah:
a.      Kajian Leksikal
Redaksi hadis tentang perpecahan umat Islam tersebut, dapat dipahami dengan terlebih dahulu memahami makna leksikal beberapa kata kunci (key word) yang menyusun hadis tersebut menjadi sebuah redaksi. Setidaknya ada beberapa kata yang dapat dieksplorasi makna leksikalnya, yaitu Iftaraqa, al-Ummah, dan ‘Alā Ṡalātsin wa Sab’īna Firqah yang terdapat dalam hadis Abū Hurairah dan juga redaksi tambahan kata al-Jamā’ah dalam hadis ‘Auf bin Mālik.
1.      Iftaraqa.
            Di dalam Kamus al-Munawwir kata Iftaraqa, yaftariqu, iftirāqan itu berarti terpisah-pisah atau bercerai-berai. Antonimnya adalah ijtama’a, yajtami’u yang berarti berkumpul atau berhimpun.[2] Faraqa itu untuk hal baik sedangkan tafarraqa itu untuk kerusakan.[3] Penjelasan mengenai iftirāq sudah penulis jelaskan panjang lebar pada bab kedua.

posted under | 0 Comments

Analisis Terhadap Kualitas Sanad Hadis.

A. 
           Sanad hadis dinyatakan mempunyai kedudukan yang sangat penting, sebab utamanya dapat dilihat dari dua sisi yakni dilihat dari sisi kedudukan hadis dalam kesumberan ajaran Islam dan dilihat dari kesejarahan hadis. Dilihat dari sisi yang disebutkan pertama, sanad hadis sangat penting karena hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Sedang dilihat dari sisi yang disebutkan kedua, sanad hadis sangat penting karena dalam sejarah: [a] pada zaman Nabi tidak seluruh hadis tertulis; [b] sesudah zaman Nabi telah berkembang pemalsuan-pemalsuan hadis; dan [c] penghimpunan (tadwin) hadis secara resmi dan missal terjadi setelah berkembangnya pemalsuan-pemalsuan hadis.[1] Hadis Nabi merupakan sumber kedua ajaran Islam setelah al-Qur’an. Dilihat dari segi periwayatannya, sebagian besar hadis dari Nabi saw tidaklah mutawatir. Karenanya, pengkaji ajaran Islam dituntut memiliki kecermatan dalam menelaah kualitas hadis.[2]
            Ulama hadis menilai sangat penting kedudukan sanad dalam riwayat hadis. Karena demikian pentingnya, maka suatu berita yang dinyatakan sebagai hadis Nabi oleh seseorang, tapi berita itu tidak memiliki sanad sama sekali, maka berita tersebut tidak dapat disebut sebagai hadis.          Sekiranya berita itu tetap juga dinyatakan sebagai hadis oleh orang-orang tertentu, misalnya oleh ulama yang bukan ahli hadis, maka berita tersebut oleh ulama hadis dinyatakan sebagai hadis maudu’ ((موضوع.

posted under | 0 Comments

PENELITIAN SANAD HADIS ABU HURAIRAH


A.    Takhrīj Hadis
            Secara etimologi kata takhrij berasal dari kharaja, yakhruju, yang mempunyai beberapa arti; (1) al-istinbāth (mengeluarkan); (2) al-tadrīb (melatih atau membiasakan) (3) al-tawjīh (memperhadapkan). Menurut Dr. Mahmud Thahhan kata takhrīj menurut bahasa ialah “berkumpulnya dua perkara yang berlawanan dalam satu persoalan”.
Menurut Istilah, kata takhrīj mempunyai beberapa pengertian, yaitu:
1.      Mengemukakan Hadits kepada orang banyak dengan menyebutkan para periwayatnya dalam rangkaian sanad yang telah menyampaikan hadits itu.
2.      Ulama hadits mengeluarkan berbagai hadits yang telah dikemukakan oleh para guru hadis, atau berbagai kitab atau lainnya, yag susunannya dikemukakan berdasarkan riwayatnya sendiri, atau para gurunya atau temannya atau orang lain, dengan menerangkan siapa periwayatnya dari para penyusun kitab atau karya tulis yang dijadikan sumber pangambilan.
3.      Menunjukkan asal-usul hadis dan mengemukakan sumber pengambilannya dari berbagai kitab hadis yang disusun oleh mukharrijnya.4.      Mengemukakan hadis berdasarkan sumber pengambilannya yang di dalamnya disertakan metode periwayatan dan sanadnya masing-masing dengan menjelaskan keadaan perawi dan kualitas haditsnya.
5.      Menunjukkan letak asal hadis pada sumber aslinya, yang di dalamnya dikemukakan hadis itu secara lengkap dengan sanadnya masing-masing.[1]            Dengan demikian pengertian takhrīj hadis yang dimaksud di sini adalah pengertian takhrīj hadits yang kelima, yaitu penelusuran atau pencarian hadis dari berbagai sumbernya yang asli dengan mengemukakan matan serta sanadnya secara lengkap untuk kemudian diteliti kualitas haditsnya. Dengan kata lain, tujuan melakukan takhrīj hadis adalah menunjukkan sumber hadits dan menerangkan ditolak atau diterimanya hadits tersebut.[2]

posted under | 0 Comments

TINJAUAN UMUM TENTANG PERPECAHAN UMAT ISLAM


A.    Pengertian Iftiraq
            Iftiraq secara etimologis berasal dari kata mufaraqah, yang berarti “perceraian, perpisahan, dan pemutusan”. Iftiraq juga diambil dari kata insyaab (pertentangan) dan syudzudz (nyeleneh, ganjil, atau aneh). Dari kata ini iftiraq berarti “sesuatu yang keluar dari asal (pokok), atau segala sesuatu yang keluar dari kesungguhan atau segala sesuatu yang keluar dari jama’ah”[1]
            Iftiraq menurut istilah adalah “keluar dari Ahlu Sunnah wal Jama’ah dalam salah satu pokok (ushul) dari pokok-pokok agama yang qathiyyah ataupun pokok-pokok amaliyah yang sifatnya qath’iyyah ataupun pokok-pokok yang erat hubungannya dengan kemashlahatan kaum Muslimin.[2]
            Dengan begitu, membuat selisih dengan Ahlu Sunnah wal Jama’ah pada masalah-masalah pokok yang berhubungan dengan akidah merupakan perbuatan iftiraq serta membuat selisih dengan Jama’atul Muslimin dan iman mereka pada masalah-masalah yang yang mendatangkan kemashlahatan dan kemajuan bagi kaum Muslimin juga merupakan iftiraq. Keluar dari ijma’ (kesepakatan) kaum Muslimin secara praktis dinamakan iftiraq, setiap kufur besar dinamakan juga iftiraq, tetapi tidak setiap bentuk iftiraq adalah menjurus kepada kekufuran. Setiap amalan atau keyakinan yang mengeluarkan manusia dari pokok-pokok islam, pokok-pokok Islam, kepastian-kepastian agama, dan dari Ahlu Sunnah wal Jama’ah yang membuat dia kufur, maka hal itu juga berarti tindakan iftiraq. Namun, tidak setiap iftiraq itu kufur. Artinya, mungkin terjadi iftiraq dari sekelompok atau segolongan manusia atau jama’ah, tetapi kadang-kadang tidak bisa disebut kufur sampai dia dipastikan berbuat iftiraq (berpecah-belah) dari Jama’atul Muslimin dalam salah satu perbuatan, seperti pemisahan diri yang dilakukan kaum Khawarij. Kaum Khawarij telah memisahkan diri dari Jama’atul Muslimin, dam mengadakan pemberontakan kepada kaum Muslimin yang lebih besar. Oleh karena itu, mereka benar mengadakan pemisahan diri dengan Jama’atul Muslimin dan imam Yang dibai’at. Saat itu para sahabat belum memvonis kaum Khawarij sebagai kafir, tetapi masih dalam batas sebagai orang yang berselisih.[3]

posted under | 1 Comments

HADIS TERPECAHNYA UMAT ISLAM MENJADI 73 GOLONGAN (Studi Kritik Sanad dan Matan)


PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang Masalah
              Perpecahan di dalam tubuh umat Islam adalah sesuatu yang tidak terhindarkan, tetapi yang perlu diingat adalah, orang sering kali tidak tahu sebab-sebab terjadinya perpecahan. Di kalangan umat Islam sekarang ini terkadang terjadi perpecahan dalam hal-hal yang sebenarnya tidak boleh terjadi. Kita sering berpendapat, bahwa menghidari perpecahan dan membendung bahayanya sebelum hal itu terjadi jauh lebih baik daripada pengobatan setelah terjadi. Memang pendapat ini merupakan ijma’ yang disepakati. Namun sebaiknya kita mengerti bahwa menjaga dari perpecahan caranya adalah dengan jalan menghindari penyebabnya. Ada beberapa masalah lain yang bisa menjadi faktor terhindarnya perpecahan, yaitu dalam bentuk umum maupun khusus. Sebab-sebab umunya adalah: Berpegang  teguh pada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw.[1]
              Dengan memahami petunjuk Nabi saw dan berpegang teguh kepadanya, insya Allah akan mendapat petunjuk dan mengetahui agamanya. Oleh karena itu akan terjauhkan dari perpecahan dan pertentangan yang menuju pada perpecahan atau terjerumus ke dalamnya tanpa disadari. Sementara sebab khusus yang dapat menjaga dari perpecahan adalah megikuti jalan Salafush Shalih, yaitu sahabat, tabi’in, dan imam agama dari kalangan Ahlu Sunnah wal Jama’ah[2].

posted under | 13 Comments
Postingan Lama Beranda

Labels

Blogger Tricks

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Search

Featured Posts Coolbthemes

Blogger templates

Indonesian Freebie Web and Graphic Designer Resources

About Me

Foto Saya
el-fatihkamil
Mau makan untuk hidup atau hidup untuk makan aku tak peduli....yang jelas saya tidak makan orang.hehehehe^_^
Lihat profil lengkapku

Followers

Text Widget


Recent Comments